Palembang, Indo Merdeka – Sidang lanjutan gugatan penggugat bernama Taufik Hidayat Warga Desa Lubuk Rengas Kec. Rantau Bayur Banyuasin BPD tidak terpilih, yang di kuasakan kepada Angga Julian Aqsa dan Rekan, Dengan tergugat Kepala Desa Lubuk Rengas yang di kuasakan kepada Dodi ik dan Rekan dari kantor Hukum FADAMU&Rekan dengan nomor perkara 27/G/2019/PTUN.PLG di PTUN Palembang kembali di gelar dengan agenda membacakan putusan majelis hakim.
Di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 18 Desember 2019, ketua Majelis Hastin Kurnia Dewi, SH.,MH, Firdaus Muslim, SH dan Haristov Aszadha, SH sebagai Anggota, dibantu Panitera Pengganti Mutmainnah, SH.
Adapun yang menjadi objek objek sengketa Keputusan Kepala Desa Lubuk Rengas Nomor 03/KPTS/BPD/2019 Tentang Pembentukan Panitia Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Tanggal 10 Mei 2019.
Dalam putusan menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum, majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa dalam perkara ini bukan merupakan pernyataan kehendak sepihak dari tergugat atau bukan merupakan suatu pernyataan yang bersegi satu yang diterbitkan secara mandiri oleh tergugat melainkan berdasarkan hasil rapat musyawarah pembentukan panitian pemilihan BPD Lubuk Rengas, menimbang dan seterusnya. Mengadili: 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Kuasa Hukum Tergugat saat dihubungi melalui via whatsapp membenarkan sudah putus dan tidak diterima gugatan
“Iya benar, Rabu tgl 18 sudah diputus, adapun penggugat adalah BPD tidak terpilih bernama Taufik, putusannya mengadili bahwa gugatan taufik melalui kuasa hukum nya Angga dan rekan tidak diterima.” Ungkap Dodi ik (23/12)
Dodi ik Advokat menambahkan lebih kurang 4 bulan digelarnya perkara ini menghasilkan yang menuaskan, serta menunggu pihak penggugat apakah melakukan upaya hukum selanjutnya
“Alhamdulillah setelah lebih kurang 4 bulan lama nya perkara ini di gelar di PTUN Palembang, hasilnya memuaskan bagi kami, kami lagi menunggu informasi apakah pihak penggugat akan melakukan upaya hukum” imbuh Advocat Dodi
Dodi juga mengucapkan terimakasih kepada rekan dari kantor hukum Fadamu&Rekan
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan rekan dari kantor hukum FADAMU&Rekan terkhusus Advokat Fedy, Advokat Budi, Advokat Riza, Assisten Advokat Mulyadi dan Nanda, Insyaa Allah kebaikan kita semua akan dibalas Allah. Ujar Dodi yang juga Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin. (Ondi)