Kayuagung, Indo Merdeka -Preseden buruk terjadi di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, dimana oknum Jaksa berinisial DEM yang bertugas di Kejari OKI, diduga tanpa keterangan dan alasan yang jelas, oknum Jaksa DEM tersebut, tidak hadir dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), begitupun Jaksa Penggantinya, Senin (10/02/2020).

Akibatnya, agenda sidang yang di jadwalkan di PN Kayuagung dengan Nomor Perkara 648/Pid.B/2019/PN Kag dengan materi sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (A de charge) dengan terdakwa Faledi Harun bin Harun (39) warga Desa Kayu Labu Kecamatan Pedamaran Timur OKI, yang terjerat kasus penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP terpaksa ditunda pekan depan.

Menjelis Hakim PN Kayuagung yang di ketuai Resa SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili SH dan Irma SH, langsung menunda sidang sesaat setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

“Sidang ditunda pekan depan, Senin (10/02/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sembari menutup sidang.

Usai persidangan, Pengacara Faledi Harun, dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara (PN), Advokat Aulia Aziz Haqqi SH mengungkapkan, agendanya hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan (A de charge) dari terdakwa Tapi persidangannya ditunda, karena ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum.

“Kita sudah berupaya menghubungi jaksa tersebut dan konfirmasi langsung ke Kasi Pidana Umum (Pidum) melalui stafnya bahwa jaksa tersebut yang berinisial, DE, tidak hadir serta tanpa bisa dihubungi,” terangnya, Senin 10/02/2020.

“Jaksa DE tidak bisa dihubungi serta tidak mengkonfirmasikan atas ketidak hadirannya. Apa sakit atau bagaimana. Peryataan itu diperkuat, setelah mendapat keterangan dari jaksa ke dua/pengganti,” tambahnya.

Menurut Azis, hal ini menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten OKI, dimana sangat merugikan bagi pencari keadilan. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut sama saja dengan tidak menghargai lembaga pengadilan.

“Sementara, saksi yang kami hadirkan ini tempat tinggalnya jauh. Lalu, kami selaku kuasa hukum dari saudara Faledi Harun bin Harun, akan melakukan langkah lainnya dengan menyurati Jaksa tersebut, Kejari dan Kejati, atas perilakunya dan ketidak profesionalan oknum Jaksa tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Kajari OKI agar dapat memberikan perhatian sekaligus juga pengawasan dan penilaian terhadap kinerja bawahannya yang jelas-jelas merugikan bagi para pencari keadilan.

“Kita harap profesionalitas harus dijunjung tinggi, saling menghargai dan pengawasan internal harus ditingkatkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH melalui Kasi Pidum Heri SH mengatakan, sebenarnya sudah mendapatkan informasi dari jaksa lain bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan sudah memerintahkan jaksa pengganti. Namun, belum mendapatkan laporan dari jaksa yang diperintahkan tersebut kalau sidangnya ditunda.

“Saya dikabari jaksa lainnya kalau-kalau jaksa yang pegang perkara tersebut tidak hadir dan tadi, sudah saya beritahu kepada jaksa pengganti, namun saya belum dapat laporan. Kita akan panggil jaksa tersebut,” pungkasnya. (Ondi)

Bagikan: