Siak, Indo Merdeka -Rokok ilegal sendiri adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Partogi Siahaan menyampaikan bahwa, rokok illegal memiliki ciri yang bisa langsung dikenali masyarakat. Salah satunya, rokok yang dijual atau diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau biasa disebut dengan rokok polos. Sehingga, masyarakat pun dengan mudah untuk mengidentifikasinya.
“Sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.” imbuhnya.
Kepala Seksi Penindakan I Kantor Wilayah DJBC Banten, Hadi Prayitno juga menyampaikan harapannya, agar masyarakat diberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Harapan saya untuk yaitu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat umum, khususnya pedagang rokok eceran. Supaya lebih memahami pentingnya pemberantasan rokok illegal sehingga tidak ada yang menyediakan atau menjual rokok illegal lagi serta dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau,” tambahnya, seperti dikutip dari halaman website www.beacukai.go.id.
(Tim)