Siak, Indo Merdeka – Kabupaten Siak adalah salah satu daerah yang disetujui oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk mengikuti PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Praktisi hukum di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pun berkomentar. Advokat Heru Prihantoro SH, menyampaikan pendapatnya bahwa sudah memang tepat keputusan pemerintah daerah dalam menjalankan PSBB khususnya di Kabupaten Siak. Menurutnya, PSBB hendaknya tidak berlaku khusus bagi para penegak hukum seperti hakim, jaksa, polisi serta advokat.
“Untuk PSBB di kabupaten Siak saya setuju. Hanya saja kita bermohon untuk ada pengecualian kepada penegak hukum yakni hakim, jaksa, polisi dan advokat. Karena penegak hukum dan aturan hukum tetap berjalan sehingga tidak ada kekosongan hukum, nantinya meskipun diterapkan PSBB baik di Siak maupun di kabupaten yang lainnya,” kata Heru kepada wartawan di Siak, Rabu (13/5) sore.
Selain itu, Heru Prihantoro juga mengkritisi penggunaan masker selama berlakunya PSBB. Olehnya, pihak berwajib dan pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Pada intinya saya sepakat untuk razia masker, karena selain memutus rantai penyebaran Covid juga untuk antisipasi penularan. Kita minta polisi segera perketat pengawasan penggunaan masker di Siak. Jika bisa ditindak bagi yang tidak mematuhinya. Masih banyak terlihat warga yang kurang sadar untuk memakai masker. Kita gak pernah tau karena virus tidak bisa kita lihat secara kasat mat, lebih baik mencegah sebelum terjadi. Maka tetap pergunakan masker,” pungkas advokat muda itu.
Seperti diberitakan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Gubernur Riau, Syamsuar, untuk menetapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten, Selasa (12/5/2020).
Kelima kabupaten di Riau ditetapkan PSBB tersebut antara lain, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai.
“Menetapkan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” seperti tertulis di SK Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 ditandatangani langsung Menkes Terawan Agus Putranto. (Simon)