Siak, Indo Merdeka – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Siak mulai berlaku efektif pada Jumat (15/5/2020).
Hal itu disampaikan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, kepada wartawan di depan live room Siak Siaga 112, Kantor Bupati Siak.
“Pada langkah pertama kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat, relawan kecamatan, kelurahan, dan Kampung Lawan Covid-19 serta relawan RT dan RW Siaga,” kata Bupati Siak, Rabu (14/5/2020) siang.
Alfedri menjelaskan, Surat Keputusan Gubernur Riau tentang PSBB dimulai tanggal 15 Mei sampai tanggal 28 Mei 2020 atau selama 14 masa inkubasi terpanjang virus corona.
Selain itu, Kabupaten Siak juga sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kalau sudah dapat Pergub, kita tinggal menyesuaikan dengan peran perbup yang sudah mengacu pada draf final pergub. Termasuk SK Bupati tentang pembentukan pola maksimal dan minimal jangka waktu,” jelasnya. (Simon)
