Siak, Indo Merdeka – Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Polsek Kandis Polres Siak melakukan teguran kepada sejumlah warga di Km 76, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Minggu (17/5/2020) malam.

Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH mengatakan teguran terhadap warga adalah mengingatkan memakai masker.

“Lagi kita melakukan imbauan kepada masyarakat di warung kopi Km 76 Kandis, agar mematuhi protokol Covid-19 dalam melakukan aktifitas dan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, supaya memakai masker,” kata Kompol Indra kepada wartawan di Polsek Kandis, Senin (18/5/2020) siang.

Perwira satu melati itu meminta kesadaran warga untuk patuh dan taat selama PSBB berlangsung.

“Saya minta masyarakat lebih patuh dan taati anjuran pemerintah Pandemi Covid 19 ini. Sudah banyak korban jatuh, jadi jangan lagi korban bertambah hanya karena kita kurang sadar. Hal itu bisa merugikan diri kita dan orang lain,” tutup Kompol Indra. (Simon)

Bagikan: