Siak, Indo Merdeka – Penghulu Pemerintah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Juprianto S.Sos, M.IP, mengimbau warganya untuk informasi pengambilan Bantuan Sosial Tunai Kementerian sosial atau BST Kemensos, segera menghubungi pihak Dinas Sosial Kabupaten Siak.
“Untuk Bantuan Sosial Tunai dari Kementerian Sosial, masyarakat bisa menanyakannya langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Siak. Mereka yang domain dalam hal ini. Kita cukup sebagai medianya saja. Namun, sekedar informasi mengenai dana tersebut sudah direalisasikan menurut fasilitator kita. Yang punya rekening BRI silahkan cek saja, dan yang belum punya bisa cek di kantor pos,” kata Juprianto di kantor desa, Senin (18/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib.
Juprianto membeberkan jumlah kepala keluarga sebagai penerima bantuan langsung tunai baik dari Dana Kampung maupun Kemensos.
“Dari 35 persen dari dana kampung yang diamanahkan oleh Kemendes, total penerimanya 253 kepala keluarga atau dengan jumlah anggaran dana Rp 455.400.000 dari 3600 kepala keluarga, itu untuk BLT Dana Kampung. Sedangkan untuk BST Kemensos, jumlah penerimanya 711 kepala keluarga. Kita ada 1000 kepala keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera atau DTKS. Kuota kita diberikan sebanyak 711 orang” ujar Penghulu.
Penghulu menyebutkan, yang namanya tidak termasuk DTKS maka dimasukkan dalam penerima bantuan langsung tunai dana kampung. Selain bantuan dimaksud, masih ada bantuan lainnya yang bisa diambil oleh warga yang berhak menerimanya.
“Selain BLT ada juga bantuan sembako Pemda yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Siak. Dan masing-masing warga, paling tidak mendapatkan salah satu dari bantuan pemerintah tersebut,” kata dia.
Juprianto menambahkan, agar masyarakat penerima bantuan hendaknya lebih jeli dalam menerima informasi terkait bantuan.
“Ditengah wabah Pandemi Covid 19 ini, saya mengimbau masyarakat di kampung Tualang untuk jeli dan teliti dalam menerima informasi, agar jangan salah salah dalam.mengambil kesimpulan atau pendapat. Untuk bantuan kita telah buat pendataan masyarakat dari RT dan RW sesuai dengan mekanisme yang ada dan ada ketentuannya. Jadi semua sudah diatur, contohnya penerima BLT Dana Kampung itu sudah dipastikan tidak boleh menerima bantuan sosial tunai Kemensos dan bantuan sembako pemda.Semua ada porsinya,” pungkas Penghulu Kampung Tualang. (Simon).