Ogan Ilir, Indo Merdeka – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memecar 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) (Nakes) yang bertugas di RSUD Tanjung Senai yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir No 191/Kep/RSUD/2020 tentang pemberhentian tidak horat tenaga Honorer Rumah Sakit umum Daerah Kab. Ogan Ilir yang ditanda tangani Bupati Ogan Ilir Ilir HM Ilyas Panji Alam.

Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam, membenarkan bahwa Surat tersebut kepada media Kamis (21/5/2020), pemberhentian terhadap 109 Orang  Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Kabupaten Ogan Ilir Sudah sesuai prosedur.

Dijelasnkan Ilyas, Pegawai Honorer/Tenaga Medis RSUD OI, yang diberhentikan ini awalnya mereka meminta beberapa suplemen tambahan vitamin, lalu meminta insentif, uang lelah, Serta Alat Pelindung Diri (APD) dan rumah singgah sementara Selama Covid 19 ini.

“Dari beberapa tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya sudah dilakukan oleh pihak rumah sakit (RSUD) kabupaten ogan ilir, namun, untuk insentif kami hanya prioritas kan untuk tenaga medis yang terlibat atau khusus yang menangani pasien terjangkit Virus Covid-19,” pungkasnya. (Arman).

Bagikan: