Bengkalis Indo Merdeka – Sebanyak 513 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kabupaten Bengkalis mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Besaran remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, ada yang sebulan 15 hari dan 2 bulan juga,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Minggu, 24 Mei 2020.
Dia mengatakan dari total 513 penerima remisi, 510 warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus I dan tiga warga binaan lainnya mendapat remisi khusus II.
“Sedangkan untuk kategori narapidana mendapat remisi khusus II. Tiga warga binaan tidak bisa bebas langsung karena masih menjalankan subsider ,” ungkapnya.
Edi Mulyono menjelaskan remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.
Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.
“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Pemberian remisi didasari kebijakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496
“Sementara untuk usulan remisi khusus Idul Fitri berdasarkan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 yakni 604 warga binaan yang memenuhi syarat dan jumlah resmi yang di setujui 513 warga binaan dan 91 warga binaan menunggu persetujuan PP nomor 99 ,2012” kata Edi Mulyono. (anang)