Siak Indo Merdeka – Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak bersama Koramil dan unsur Kecamatan Kandis dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat produktif aman Covid 19, Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor Kandis, Komisaris Polisi Indra Rusdi SH kepada awak media menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi bahaya penyebaran virus Corona di kabupaten Siak.
“Kita hari ini laksanakan kegiatan Pembinaan Masyarakat Produktif Aman Covid 19, dalam rangka antisipasi bahaya penyebaran virus Corona atau Covid 19 di kabupaten Siak,” kata Kapolsek.
Kapolsek Kandis menerangkan bahwa giat yang dilakukan adalah pembinaan sentra ekonomi kuliner dan pasar, serta pengurus rumah ibadah.
“Giat yang kita lakukan adalah giat pembinaan kuliner dan pasar di pusatkan di toko sembako Aprillia Km 71, kelurahan Telaga Sam Sam, kecamatan Kandis, dan di rumah makan Ampera Pangeran 5 di Km 73, Kelurahan Telaga, kecamatan Kandis. Untuk pembinaan pengurus rumah ibadah kita pusatkan giatnya di Gereja Huria Kristen Batak Protestan atau HKBP Ebenezer, di Km 73, kelurahan Telaga dan Gereja Bethel Indonesia atau GBI di Km 79, kelurahan Kandis Kota,” terang Kapolsek.
Kapolsek Kandis dalam imbauannya mengatakan seusai dilakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, maka untuk memasuki pra new normal ini diharapkan masyarakat dalam menjalankan kegiatannya dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Setelah selesainya tahapan PSBB dikabupaten Siak untuk mencegah memutus mata rantai penyebaran Covid 19, kita akan memasuki tahap untuk menuju masyarakat produktif aman. Hal ini disarankan agar ketika menghadapi masa new normal masyarakat sudah terbiasa,” kata Kapolsek.
“Untuk itu diharap bagi pelaku usaha agar menyiapkan sarana dan prasarana sesuai Protokol Covid 19. Dengan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung himbauan pemerintah agar dalam melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan prototol Covid-19 guna dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya lagi
Kapolsek menambahkan protokol Covid 19 atau kesehatan itu yakni, menyarankan untuk menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker.
“Saran kami untuk penjual yakni menyediakan tempat cuci tangan. Memasang tanda jarak, tanda-tanda di dalam toko / warung dan minimarket. Selalu dalam melayani pembeli untuk tetap menggunakan masker dan sarung tangan, mengingatkan kepada pembeli sebelum masuk toko agar mencuci tangan terlebih dahulu dan gunakan masker. Tetap mengingatkan jaga jarak kepada pembeli. Dan imbauan kami kepada pembeli agar sebelum memasuki toko atau swalayan agar mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer. Gunakan masker serta jaga jarak,” tutup Kapolsek Kandis. (Simon)