Trenggalek, Indo Merdeka – Perang terhadap narkoba, miras dan okerbaya terus digaungkan oleh jajaran Kepolisian di Kabupaten Trenggalek.

Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus jaringan yang diduga kuat sebagai pengedar Pil koplo di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini membenarkan hal tersebut, Kamis (11/6/2020) siang.

“Iya benar, petugas Satrenarkoba Polres Trenggalek telah mengamankan tiga orang tersangka yakni KDP kemudian SH dan R. Ketiganya merupakan warga kecamatan gandusari Trenggalek,” kata Kapolres.

AKBP Doni mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Pil jenis Dobel L di seputaran kota Trenggalek.

Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan sepasang muda mudi.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 95 butir pil dobel L didalam tas, yang digulung kertas tisu kemasan plastik klip.

Dari hasil interogasi awal, diketahui pil dobel L tersebut dibeli dari tersangka KDP seharga Rp270.000.

Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni SH dan R berikut barang bukti berupa 265 butir.

“Kami terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan lainnya, agar tidak ada lagi yang meracuni generasi muda Trenggalek. Tak ada ruang untuk Narkoba, Miras dan Okerbaya. Sikat habis,” ujar AKBP Doni.

Selain pil koplo total 360 butir, turut diamankan petugas sebagai barang bukti antara lain tiga buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan sejumlah uang tunai.

Sementara terhadap para tersangka, petugas menjerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2).

Serta ayat (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Simon/ril)

Bagikan: