Pekan Baru, Indo Merdeka – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Bertuah. Tak tangung-tanggung, 24 kilogram (Kg) sabu berhasil disita dari sejumlah tersangka.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman dikonfirmasi membenarkan, adanya pengungkapan kasus narkoba senilai puluhan miliar tersebut.

Dikatakannya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukannnya sejak beberapa waktu lalu.

“Iya, kami melakukan pengungkapan kasus narkoba. Ada 24 kg sabu yang berhasil disita,” ujar Suhirma saat dihubungi Kamis (11/6/2020).

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, mengatakan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Karena itu kata Jenderal bintang dua ini, masyarakat di Riau harus berani menolak narkoba.

“Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sdh membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman,” kata Kapolda Riau kepada wartawan di Mapolda Riau.

Kapolda juga berharap peran serta masyarakat untuk dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan Narkoba adalah musuh Bangsa, Narkoba membunuh hingga 15 orang setiap harinya.

“Lakukanlah pengawalan terhadap Kampung kita serta timbulkanlah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktifitas dimana kita bertempat tinggal, Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan,” pintanya.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Riau telah berhasil menggulung peredaran narkoba di TKP tersebut pada Minggu (7/6). Dan berhasil mengamankan pelaku AK yang mengakui menyimpan Narkoba jenis sabu di dalam Mobil yang di parkir di halaman rumah orang tuanya.

Pelaku menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 24 kotak tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam Mobil Innova hitam B 1088 FKA sehingga tidak di ketahui tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ril/Simon)

Bagikan: