Kepulauan Sula, Indo Merdeka -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula resmi mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pada tanggal 12 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali jajaran pengawas pemilu Ad-hoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) yang sebelumnya nonaktif karena tahapan pilkada dihentikan oleh KPU akibat wabah pandemi Covid-19.
SK Pengaktifan Panwascam dan Panwas Desa Se-Kab. Kepulauan Sula
Total sebanyak 36 orang Anggota Panwascam yang Kembali diaktifkan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula.
Sementara sebanyak 78 orang Pengawas Pemilu Ad-hoc di tingkat Desa (Panwas Desa) se-Kabupaten Kepulauan Sula mulai resmi aktif kembali bertugas pada tanggal 14 Juni 2020.
Pengaktifan kembali kedua jajaran ad-hoc itu merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 pada tanggal 13 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pengaktifan Panwascam dan Panwas Desa ini juga merupakan tindak lanjutan dari terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada yang sebelumnya sempat tertunda akibat Covid-19.
“Diharapankan untuk Panwascam dan Panwas Desa agar dapat segera bekerja sebagaimana mestinya,” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Sula yang juga merupakan Koordinator Devisi SDM dan Organisasi, Iwan Duwila, S. Sos. M. PA, (15/06/20).
Iwan menambahkan kemungkinan metode pengawasan di tahapan lanjutan akan sedikit berbeda dengan memperhatikan Protokol Kesehatan karena covid-19.
Ia juga berpesan agar seluruh Panitia Adhoc di Tingkat Kecamatan dan Desa agar tetap menjaga kesehatan dan tetap semangat mengemban tugas pengawasan meskipun di tengah Pandemi Covid -19.
“Selain itu total 72 orang jajaran Sekretariat Panwascam mulai dari Staf, PUMK, hingga Kepala Sekretariat di 12 Kecamatan se-Kabuaten Kepulauan Sula juga turut di aktifkan kembali,” pungkasnya.(Kurniawan)