Siak, Indo Merdeka – ejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis kepada masyarakat. SIM gratis ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli. Salah satunya di Polres Siak Polda Riau.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP Brigitta Atvina Wijayanti SIK, menyampaikan bahwa Satlantas Polres Siak memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan menggelar SIM gratis.

“Dalam rangka hari Bhayangkara ke 74 tahun, Polres Siak melalui Satuan Lalu Lintas Polres Siak memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mau mengurus surat izin mengemudi atau SIM. Kita namakan SIM Simpatik. Artinya kita simpatik kepada masyarakat yang berniat mengurus simnya, dan kita bantu. Tentunya hal ini berlaku bagi masyarakat yang kelahiran bertepatan hari Bhayangkara pada 1 Juli nanti,” kata Kasat Lantas kepada wartawan di Siak, Senin (22/6/2020).

Dengan adanya program ini kata Kasat Lantas, pemohon SIM yang ingin membuat SIM baru tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Bagi pemohon SIM baru kita tidak kenakan biaya PNBP. Syarat dan ketentuan berlaku demikian juga bagi yang memperpanjang SIM. Jadi untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor Satpas SIM di Kecamatan Tualang,” imbau Kasat Lantas. (Simon)

Bagikan: