Bengkalis, Indo Merdeka– Nelayan di Kabupaten Bengkalis kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, terhadap tiga terdakwa ilegal fishing di Kepulauan Bengkalis.

Kekecewaan nelayan di Bengkalis itu karena putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Selasa (23/6/20) lalu.

Karena keputusan ini Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56) kini menghirup udara segar, kata warga bukan tidak mungkin ketiganya melakukan trik yang sama untuk mencuri ikan di wilayah Indonesia kembali.

“Kita hargai keputusan hakim, tapi Vonis 2 hari saja kan bisa menunjukkan Hukum di Indonesia jalan, lagipula Penyidik dan penuntut bekerja menaikkan perkara ini bukan tidak butuh uang dan tenaga,” Ungkap inisial D seorang nelayan,” (25/06/2020).

Dengan putusan bebas itu D menganggap Jaksa Penuntut dan penyidik harus tambah ilmu lagi.
Sementara nelayan Desa Muntai, inisial S, yang mengantungkan hidup dari laut, sebelumnya mengaku jaring mereka tidak sama dengan jaring tangkap ikan asing.

“Jaring tangkap ikan nelayan tradisional Bengkalis tidak merusak ekosistem laut, artinya ramah lingkungan,” katanya.

Diakatakannya, alat tangkap ikan nelayan negeri jiran itu kerab menggunakan jaring pukat harimau. Jaring seperti itu kata S dapat merusak ekosistem laut.

“Saya sangat mendukung program tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, kami sebagai pelaut ada rasa kenyamanan karena sumber pendapatan kami itu memang di laut. Persoalan hari ini alat tangkap kita dengan mereka berbeda. Orang itu kan pakai pukat harimau sementara kita secara alami,” ucapnya, Rabu (24/6/20).

Nelayan ini mengaku tidak tahu menahu soal hukum. Ia pun tidak terlalu ingin mengomentari soal putusan bebas terhadap tiga nelayan asal Malaysia oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Kalau di ranah hukum kita tidak terlalu paham. Kalau kami berbicara soal tapal batas kami mendukung program hukuman diterapkan pemerintah. Kami kalau bisa berharap penegak hukum bertindak tegas, karena keberlangsungan masyarakat kami memang bergantung pada kekayaan alam laut, “ucapnya lagi.
Meksipun demikian, S mengaku agak kecewa mendengar putusan bebas. Menurutnya ada kecemburuan dalam hati.

“Kecemburuan sosial tetap ada, karena kami nangkap ikan di tempat kita pakai surat izin juga, pakai kartu PAS. Kami mendengar informasi ini agak kecewa juga, karena berharap kami secara manusiawi kami juga ingin menjaga ekosistem di laut itu. Kalau ada yang ingin merusaknya mengambil secara sembarangan perlu ditindaklanjuti. Apalagi orang asing,”ungkapnya.

Hal nada kecewa juga disampaikan nelayan lain bernama inisial L mengaku putusan bebas pelaku ilegal fishing WN Malaysia itu bisa berdampak masuknya nelayan asing ke Bengkalis.

“Kalau gitu putusan, mau diapakan lagi. Saya khawatirnya masuk lagi lah orangtu ke tempat kita,” singkatnya.
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris menegaskan putusan bebas terhadap tiga WN Malaysia pelaku ilegal fishing menyusul tidak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Menurut Zia, sepanjang persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, ucapnya, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan JPU.

“Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti,” sebut Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Ditambahnya, putusan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun Pihak JPU Kejari Bengkalis dengan putusan bebas ini akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas pelaku oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dikatakan JPU Irvan Rahmadani Prayogo dakwaan pihaknya dinilai tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Saya rasa itu pasal yang paling tepat, karena mereka mengoperasikan kapal penangkap ikan, apalagi di kapalnya ada jaring pukat harimau, karena di Indonesia pukat harimau tidak diperbolehkan, yang penting mereka menangkap ikan sudah diperairan Indonesia,”tegas Irvan.
Namun, Irvan mengaku belum menerima salinan putusan pasca dibebaskan tiga terdakwa itu.

“Yang jelas mereka menangkap ikan diwilayah Indonesia, jelas itu sudah salah,”pungkasnya.(anang)

Bagikan: