Muara Enim Indo Merdeka – Sejumlah Barang Bukti (BB) dari pelaku tindak kriminal yang melanggar hukum diwilayah Kabupaten Muara Enim dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. pada Kamis (09/7/2020)

Hadir dalam pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan dihalaman kantor Kejaksaan Muara Enim tersebut, Kajari Muara Enim Mernawati, SH, Plt. Bupati Muara Enim H Juarsah, SH, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, Kepala BNNK Muara Enim H AKBP Abdul Rahman, ST, Dandim 4040 Muara Enim Letkol Syafrudin, Kepala PN Muara Enim, dan unsur lainya yang terlihat melaksanakan Prokes Covid-19.

“Bahwa sejumlah barang bukti hasil kejahatan tindak kriminal pada tahun 2020 khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim kita musnahkan yang disaksikan serta dihadiri unsur tripika dam muspida Muara Enim, ” ujar Kajari Muara Enim Mernawati, SH.

Sementara Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Julius Dasa Saputra, SH, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, dari hasil persidangan yang telah ingkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahin 2020.

Dikatakan Kasi Inteljen , bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi dalam perkara narkoba dan perlu penindakan untuk dimusnahkan. “Ya, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan,yaitu narkoba jenis sabu seberat 500 gram, Ganja 3 Kilo gram ,Alat perjudian seperti Jakpot, Pil extasi, dan Senpira laras panjang dan pendek berikut amunisinya,” ungkapnya

“Dan sejumlah barang bukti yang disita serta dimusnahkan tersebut, yakni perkara pada tahun 2020 ini ,” tegas Julius Dasa Syaputra,SH, pada Indo Merdeka.(NVJ)

Bagikan: