Jakarta, Indo Merdeka – Sekjen MPR bersama Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN, menandatangani kesepahanan pengamanan arsip negara yang tersimpan di MPR, yang bersifat nasional dan strategis. Yang selama ini telah disimpan kedalam sistim elektronik MPR. Yang dimaksudkan untuk mencegah dibobolnya arsip oleh Hecker lewat siber.
“Sampai hingga sejauh ini arsip negara di MPR masih aman”, ungkap Sekjen MPR Maruf Cahyono pada wartawan di Jakarta Jumat (10/7/2020) seusai penandatangan MOU antara Sekjen MPR dengan Kepala BSSN Letjen (pur) Hinsa Siburian.
Dijelaskan, posisi Sekjen MPR adalah sebagai bagian eksekutif yang mendukung kebijakan pemerintahan. MOU ini adalah bagian dari implementasi dan kongkritisasi untuk tahap selanjutnya.
Sementara posisi Sekjen MPR sebagai kelembagaan juga adalah sebagai supporting pimpinan MPR sebagai lembaga tinggi negara, jelas Maruf
Adapun perjanjian kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN, katanya lagi, untuk dalam rangka pengamanan. Dan legalitas BSSN lebih kuat karena memilki kewenangan sertifikasi untuk mengamankan arsip negara, imbuhnya.
Dokumen arsip tata negara milik MPR yang tersimpan dalam sistim informasi elektronik MPR antara lain mulai dari TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku serta hasil kajian oleh MPR.
“Ini adalah program pemerintah sesuai Peraturan Presiden yang mencanangkan program pemerintahan berbasis elektronik dan siber. Dan tugas dan fungsi BSSN sesuai Perpres adalah untuk menjaga keamanan arsip elektronik dan siber”, papar Kepala BSSN Hinsa Siburian
BSSN dibangun sejak 2019, sekarang mulai diimplementasikan di semua lembaga negara. “Ini pekerjaan yang yang tidak mudah sebab menfaatkan ruang siber yang harus di enkripsi, katanya. (OCE)