Palembang, Indo Merdeka — Selain membunuh Vanny Yulia Nita (18), tersangka M Fat (16) juga memperkosa korban. Tersangka memperkosa korban saat korban sudah tidak bernyawa lagi.

Adapun motif pelajar kelas XI SMA ini membunuh korban untuk mengambil barang milik korban diantaranya motor dan handphone.

Tersangka M Fat diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing dan Iptu Tohirin, tidak lebih dari 1 X 24 jam, di rumah orang tuanya di Provinsi Bengkulu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan tersangka mengenal korban melalui media sosial. Tersangka menawari korban pekerjaan dan tersangka mengajak korban ke penginapan di Jalan Macan Kumbang dengan alasan untuk interview.

“Tersangka meminta sejumlah uang ke korban terjadilah pertengkaran korban yang melakukan perlawanan, sehingga tersangka menghabisi korban,”kata Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono dan AKP Robert saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Palembang Jumat (10/7).

Korban yang sudah tidak bernafas lalu diperkosa setelah itu tersangka dan buru-buru mencari koper untuk membuang jenazah korban. Karena koper yang dibawa tidak cukup, lantas tersangka menyimpan jenazah dibawah kasur.

“Motif tersangka, ingin menguasai harta benda korban, sekaligus ingin melampiaskan nafsu seksnya. Kini tersangka masih terus kami periksa, guna menggali keterangan lebih banyak lagi,” tambah Kapolres.

Dari dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa tas koper warna biru, tali rapiah, kabel data merah, jilbab, pakaian dalam, dompet, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik tersangka.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 338 Jo 340 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun,” tukas Bapak berpangkat melati tiga ini.

Seperti diberitkan sebelumnya, Vanny Yulianita (17) warga Jalan Talang Jambe RT 017 RW 006 Kecamatan Sukarami, ditemukan tewas di bawah ranjang Penginapan Macan Kumbang Residence Lantai II No 204, Jalan Macan Kumbang Raya No 1209 RT 49 RW 11 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I pada Senin (06/07/2020) pukul 14.00 WIB. Dalam tubuh korban, terdapat beberapa luka lebam, leher terlilit tali rapiah dan celana nyaris lepas.(yfr)

Bagikan: