Siak, Indo Merdeka – Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas Satlantas Polres Siak, melakukan sejumlah hal untuk melayani masyarakat dalam mengurus surat izin atau SIM.

Diantaranya pelayanan dengan menggunakan Face Shield atau pelindung wajah dan masker sebagai alat pelindung diri.

Terlihat petugas Polisi menggunakan face shield saat melayani masyarakat di kantor Satpas SIM Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Siak Ajun Komisaris Polisi Rosna Meilani SIK kepada wartawan menyampaikan, hal itu dilakukan guna perlindungan diri terhadap penularan virus Corona.

“Saat ini masih masa Pandemi Covid-19. Di era kehidupan baru atau New Normal, kami Satuan Lalu Lintas Polres Siak dalam hal ini Satuan Pelayanan Admistrasi SIM tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19. Baik dengan petugas kita yang melayani maupun masyarakat yang mendatangi kantor Satpas SIM,” kata Kasat Lantas, Sabtu (11/7/2020) pagi.

Masih kata Kasat Lantas, masyarakat yang mengurus surat izin mengemudi diharapkan olehnya untuk mematuhi anjuran pemerintah yakni protokol kesehatan Covid-19.

“Masyarakat yang mengurus surat izin mengemudi juga harus mematuhi protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan memakai sabun pada tempat yang telah kita sediakan, memakai masker dan jaga jarak satu dengan yang lain,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan, bahwa pencegahan lebih baik daripada mengobati.

“Mencegah itu yang lebih baik. Dari pada mengobati. Kalau kita hidup bersih, maka tentunya kita tercegah dengan penularan virus Corona. Saya berharap demikian dan ini demi kebaikan kita bersama,” pungkas AKP Rosna.(Simon)

Bagikan: