Jakarta, Indo Merdeka -Pemerintah dan DPR mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang Undang tentang pikada, yang awalnya diselenggarakan bulan September menjadi tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Penundaan diputuskan karena dalam proses awal pilkada, tiba tiba terjadi wabah Covid-19 sejak Maret lalu.

Meski walau Perpu yang disahkan sore tadi di Jakarta selasa (14/7/2020) disetujui oleh 9 fraksi di DPR.

“UU yang baru juga mengatur pengecualian penundaan pilkada diwilayah yang masih status zona merah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Dengan disahkannya Perpu Nomor 2 tahun 2020 akan menjadi payung hukum pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Tito lagi.

Perkembangan menarik dalam pilgub Sumatera Barat terjadi pecah kongsi antara PKS dan Gerindra.

Di pilgub Sumbar muncul koalisi baru PKS dan PPP. “Cagubnya Mahyeldi dari PKS dan cawagubnya kader PPP,” kata Ahmad Baidowi wakil Sekjen DPP PPP.

Hermanto anggota DPR dari Fraksi PKS yang lahir di Palembang membenarkan koalisi baru PKS dan PPP.

“Pada saatnya nanti akan di deklarasikan koalisi PKS dan PPP di pilgub Sumbar nanti,” tegasnya.

Sementara itu di pemilihan Bupati Padang Pariaman yang mengejutkan, kabarnya PKS akan berkoalisi dengan PKB dari pada dengan Gerindra.

“Pertimbangannya, saya mewakili dari daerah utara sedang calon wakil bupati dari selatan,” kata Refrizal calon bupati Padang Pariaman yang digadang gadang oleh PKS. (oce)

Bagikan: