Siak, Indo Merdeka – Memasuki tahun ajaran baru 2020 / 2021 dan masa Pandemi Covid-19, beberapa sekolah dibawah naungan Pemerintah yakni Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Riau telah melakukan pungutan biaya pengadaan seragam sekolah.
Salah satu contoh SMA Negeri 1 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sekolah yang beralamat di Jalan Sultan Alamuddinsyah Km 7, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tersebut disinyalir melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengadaan seragam sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, kutipan biaya seragam bervariasi. Jika calon siswa menerima seragam tanpa dijahitkan dikenakan biaya sebesar satu juta delapan ratus ribu rupiah, dan jika hanya membeli bahan berupa kain saja dan dijahitkan diluar sekolah maka biayanya sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah.
Salah satu orangtua siswa mengaku sangat keberatan dengan biaya yang cukup mahal, terlebih saat masa Pandemi Covid-19.
“Kita diimbau agar membeli seragam dari sekolah. Karena sudah diputuskan pada rapat komite. Maka kami beri uang untuk beli seragam walaupun masa saat ini krisis ekonomi, apalagi masa Corona saat ini,” celoteh ibu yang mengaku mendaftarkan putranya menjadi salah satu peserta didik di sekolah milik negara itu, Selasa (14/7/2020) siang.
Orangtua siswa yang meminta namanya tidak tercantum itu, juga meminta pihak sekolah agar berlaku bijaksana dalam menentukan kebijakan pengutipan uang pada masa Pandemi Covid-19.
“Hendaknya pihak sekolah bisa evaluasi keputusan komite sekolah terkait pungutan uang seragam itu. Dan saat ini masih proses belajar mengajar belum stabil. Masih pembelajaran jarak jauh, atau via Daring,” ujarnya lagi.
Sementara itu Kepala SMA Negeri 1 Tualang, Heri Yulindo MPd kepada jurnalis ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada melakukan pungutan uang seragam bernilai jutaan rupiah itu.
“Sekolah tidak mengurusi dan mewajibkan soal baju,” ujar Heri
Pengadaan seragam tersebut diduga dikerjakan pihak ketiga dibidang Konveksi, yang memenangkan tender.
Hal tersebut tentunya menjadi ragam dugaan, yang mensinyalir bahwa ada oknum tertentu dalam rangka menyelenggarakan fasilitas tersebut harus dibayar mahal, kendati Pemerintah mencoba meniadakan biaya pungutan seragam.
Terkait hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa segala pungutan biaya yang diselenggarakan sekolah harus mendapat stimulus dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
“Untuk tidak menghambat hak anak atas pendidikan dimasa Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, dan didalam keadaan kedaruratan, segala bentuk iuran, uang pembangunan maupun uang, seragam sekolah, pramuka harus mendapat stimulus dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan,” kata Arist kepada jurnalis saat dihubungi, Selasa malam.
Komnas Perlindungan Anak, meminta pihak sekolah untuk tidak lagi membebani orangtua anak tidak mampu dalam hal kutipan uang. Bagi Arist, masyarakat yang mendaftarkan putra putrinya untuk sekolah adalah masyarakat yang juga terdampak Covid-19 juga.
“Saya imbau tidak membebankan keluarga tidak mampu karena menjadi korban virus Corona. Paling tidak diberikan keringan biaya dengan cara mencicil dan tidak memaksa. Dan pihak sekolah juga tidak dibenarkan membuat kegiatan ekstra kurikuler yang mengeluarkan biaya. Pihak sekolah harus bijak dalam situasi darurat sekolah saat ini. Untuk itu Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan stimulus kepada lembaga sekolah milik pemerintah maupun swasta,” pungkas Arist. (Simon)