Palembang, Indo Merdeka– Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel berhasil mengamankan tiga kurir pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan. Dari tiga pelaku tersebut dua di antaranya berasal dari Aceh.

Penangkapan yang dilakukan BNNP Sumsel dipimpin oleh Kombes Pol Habi Kusno SH MH dan Kompol Dwi Handoko SH MH nyaris terkecoh dengan warga Aceh. Sebab mereka menyembunyikan barang bukti di tempat penyaringan udara mobil colt. Hal itu terungkap dalam pres realis BNNP Sumsel di gedung BNNP Sumsel Palembang, Senin (20/07/20) oleh kepala BNNP Brigjen Pol. Jhon Turman Panjaitan.

Semua penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan bakal ada pengiriman barang berupa Narkotika lewat jalan darat yang menggunakan kendaraan colt dan kendaraan Bus ALS dengan tujuan Aceh, Tembilahan, dan Pali.

Penangkapan pelaku pertama jaringan Aceh-kab. Pali prov.Sumsel, dari kedua tersangka IR dan JD warga Aceh Kamis (16/7) sekitar pukul 17.00- 18.00 Wib tanggal 16 Juli 2020 di daerah Babat Supat.

Saat itu para pelaku mengendarai mobil Mitsubishi truk warna kuning bernopol BL 8550 PZ. Ketika berhenti di Rumah Makan Pagi Sore Sungai Lilin sekitar pukul 20.00 Wib, baru dilakukan penyergapan dan petugas hampir terkecoh karena barang bukti yang dibawa pelaku pas digeledah tidak ada. Alhasil petugas memeriksa saringan udara mobil dan ditemukan barang bukti yang terbungkus dalam plastik warna hitam dalam saringan udara mobil seberat lebih kurang 600 gram. Lalu tersangka diamankan guna diproses lebih lanjut.

BNNP Sumsel juga mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar berasal dari Tembilahan menuju Palembang lewat jalan darat dengan kendaraan bus. Dan tim langsung memeriksa bus-bus yang lewat di jalan lintas Jambi-Palembang dan menemukan dua bus. Yakni Bus NPM dan ALS. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bus-bus tersebut dan ditemukanlah tersangka MN jaringan Tembilahan Indragiri Hilir Provinsi Riau Palembang yang berada di Bus ATS. Lalu pelaku diamankan di Rumah Makan Musi Indah ketika bus tersebut sedang istirahat.

Aparat berhasil mendapatkan empat bungkus plastik yang berisi lebih kurang 4000 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan Milo dan 7 bungkus plastik diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 7000 butir. ”Dari penangkapan tersebut BNNP Sumsel berhasil menyelamatkan 16.000 jiwa dari ketergantungan narkoba,” jelas Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan BNNP Sumsel ingin menuntut mereka dengan hukuman mati di pengadilan nanti.

Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menyarankan kepada masyarakat bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) siap melakukan rehabilitasi pecandu narkoba. Rehabilitasi ini dilakukan pada tahun 2020 ini untuk pecandu narkoba yang secara sukarela ingin melepaskan diri dari ketergantungan.

“Bagi pecandu dan masyarakat yang memiliki keluarga kecanduan narkoba, bisa menghubungi petugas BNN untuk mengikuti program rehabilitasi. ”Kami rawat mereka yang kecanduan sampai sembuh bukan kami tangkap jangan takut sama kami. Kami ingin mereka sembuh dari ketergantungan narkoba,” himbau kepala BNNP. (zuki/ril)

Bagikan: