Muara Enim Indo Merdeka – Satuan Reserse Polres Muara Enim mengamankan 2 orang pelaku karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,03 gram di rumah pelaku di Dusun V Desa Cinta Kasih Kec. Gunung Megang Kab.Muara Enim pada hari Senin (20/07/2020)lalu.

Kedua Pelaku Tersebut bernama Irfan Nizar,(18)  berdomisili di Dusun V Desa Cinta Kasih Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim dan Putri Nabila (18)berdomisili Desa Pelita Jaya Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim .

Bermula adanya informasi yang di terima personil  Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa benar sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim masuk kerumah pelaku lalu  langsung  diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut,

Pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,03 gram, 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) tisu warna putih, sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim pada Rabu(22/07).(JNV)

Bagikan: