
Jakarta, Indo Merdeka – Munculnya kembali dinasti politik tak dilarang dalam aturan perundang undangan yang berlaku.
DPR pernah membuat norma larangan dinasti politik dalam UU Pilkada.
Tapi saat di judicial review, malah DPR yang dikalahkan oleh Mahkamah Kosntitusi.
“Alasan pertama dinasti politik tidak diatur dalam konstitusi. Selain itu pelarangan dinasti politik diskriminatif serta melanggar HAM,” kata Jazilul Fawaid Wakil Ketua MPR di Jakarta jumat (24/7/2020)
Praktek dinasti politik semakin marak setelah reformasi mengalahkan nepotisme ala zaman orde baru, yang muncul dari masa ke masa dengan secara terbuka saat ini dengan cara terang terangan.
Jazilul tidak secara spesifik menunjuk praktek dinasti politik yang masih muncul terakhir.
Sementara disosial media viral pencalonan putra dari Presiden Joko Widodo sebagai calon Walikota Solo yang akan berkompetisi dengan seorang putri cantik jelita dan masih muda dari keturunan Istana Raja Mangkunegaran Solo yang tak mengenal sistim demokrasi.
Di bidang tata negara ,Jazilul Fawaid wakil Ketua MPR membuka diri kerja sama dengan budayawan dan seniman dalam sosialisasi 4 Pilar.
Ia mengaku sempat bertemu dengan Berta seniman yang memberitaukan bahwa banyak artis yang telah menjual alat musik miliknya di masa Covid-19 karena PSBB sehingga tidak bisa berkreasi, sementara kehidupan semakin berat akibat virus Corona. (Oce)