Siak, Indo Merdeka – Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak merilis penangkapan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga kuningan milik PT IKPP, di PT IKPP and Paper MB 25, Kelurahan Perawang, Jumat (24/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

“Kita lakukan penangkapan terhadap LS (38) warga Jalan Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan atas nama Ishar Isbandi yang dilaporkan pada Sabtu (25/7/2020),” kata Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani kepada wartawan, Rabu (29/7/2020 siang.

Masih kata Kapolsek Tualang, tersangka yang sudah diamankan satu orang, sedangkan satu orang lagi dilakukan pengejaran oleh pihaknya.

“Berdasarkan olah TKP serta keterangan saksi, maka ada yang diduga sebanyak dua orang yang melakukan aksi pencurian tersebut. Keterangan saksi mengatakan bahwa saksi melihat kedua tersangka sedang memotong kabel tembaga di areal Crusswr MB 25. Satu orang berinisial LS sudah kita tangkap, dan satu lagi sedang kita kejar,” jelas Kapolsek.

Kepolisian menerapkan pasal 363 KUH Pidana bagi tersangka pencurian tersebut. (Simon)

Bagikan: