
Jakarta, Indo Merdeka – Sidang Tahunan MPR yang rencananya akan digelar pada tanggal 14 Agustus 2020 di Gedung MPR Jakarta dipastikan akan dihadiri 8 Lembaga Tinggi Negara.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai status pandemi Covid-19 oleh karena ibukota Jakarta masih belum menampakkan tanda tanda akan kembali ke Zona Hijau.
“Waktu acaranya akan berlangsung 1 jam 60 menit atau satu setengah jam, serta masing masing lembaga negara akan menyampaikan materi laporan kinerja untuk selama 10 menit saja”.
Ini dikatakan wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid di Jakarta senin (3/8/2020).
Sedang anggota MPR yang akan hadir dalam Sidang Tahunan MPR di Ruang Nusantara akan dibatasi 300 orang atau hanya sekitar 50 persen dari total anggota DPR dan DPD.
Sementara untuk anggota MPR yang lainnya akan tetap hadir menjalankan fungsinya di Gedung MPR, dengan dapat menyaksikan acara ST MPR dari ruangan yang berbeda dikawasan Gedung MPR, tambahnya.
Dijelaskan, dalam UUD 1945 dan Tatib MPR bahwa Sidang Tahunan MPR bukan forum pertanggungjawaban Presiden kepada MPR sesuai dengan UUD hasil amandemen.
“Bahwa MPR setiap tahun menggelar Sidang Tahunan hanya untuk sebagai fasilitator untuk melaporkan kinerja 8 lembaga tinggi negara kepada MPR”, paparnya.
Dikatakan, praktek tata negara ini berbeda dengan saat Presiden menjadi mandataris MPR yang harus menyampaikan pertanggung jawaban kepada MPR, ujar mantan Ketua MPR di era reformasi ini.
Dan semua acara akan bisa berubah, apabila jikalau kondisi pandemi di Jakarta menjadi zona lebih merah, imbuhnya
Pimpinan MPR secara lembaga pada saat sekarang ini sedang menunggu masukan dari 9 Fraksi dan DPD terkait dengan materi laporan yang akan disampaikan pada Sidang Tahunan MPR mendatang.
Untuk sebagai informasi sesuai dengan protokol kesehatan dimasa pandemi, bahwa setiap pertemuan hanya dibatasi selama 2 jam untuk di pertemuan gedung tertutup, serta 50 persen peserta dari total kapasitas gedung. oce