Jakarta, Indo Merdeka – Sekjen DPR mewajibkan wartawan yang akan meliput Sidang Tahunan MPR untuk melakukan Rapid Test sebelum melakukan liputan di gedung parlemen.
Rapid Test akan dilakukan mandiri, yang diselenggarkan selama 3 hari sebelum acara pelaksanaan pada tanggal 14 Agustus 2020.
Rapid Test hanya berlaku bagi wartawam yang akan mendapatkan ID atau kartu resmi peliputan acara Sidang Tahunan DPR/DPD/MPR.
Selanjutnya surat surat hasil Rapid Test yang non reaktif beserta alat Rapid Test diserahkan kepada Bagian Media Cetak dan Media Sosial Sekjen DPR saat pengambilan ID pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020,” ujar Kepala Biro Pemberitaan Parlemen YOI Tahapari di Jakarta (5/8/2020).(oce)






