Jakarta, Indo Merdeka – Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan,BPK RI, yang juga Auditor III Achsanul Qosasi menyatakan, laporan dan pengelolaan uang negara Dewan Perwakilan Daerah, DPD, pada tahun 2019 kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian,WTP, tidak ada pidananya.

“Terus terang saya sampaikan di sini, temuan paling sedikit tahun ini adalah di DPD. Dibanding lembaga dan instansi lain. Cuma ada tiga temuan. Itu pun administratif semua. Berbentuk soal-soal kecil, seperti kelebihan bayar dan lain-lain. Tidak ada yang pidana. Dan itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Sekjen DPD”.

Ini diutarakan Achsanul saat menemui Ketua DPD RI Lanyala Mataliti di kantor DPD komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Kehadiran pimpinan BPK dan para pejabat eselon I BPK dijadwalkan dalam rangka penyerahan tiga buah buku laporan hasil pemeriksaan, LHP, yang meliputi Laporan Keuangan yang berisi Opini BPK dan Laporan Audited DPD RI. Termasuk LHP sistem pengendalian internal dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Ikut serta didalam penyerahan LHP, selain Achasul Qosaih. Hadir pula Auditor Utama III Bambang Pamungkas, Kepala Auditor III Ahmad Adib Susilo, dan beberapa pejabat lainnya. Sementara dari DPD RI hadir juga Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek, Deputi Administrasi Adam Bahtiar dan Deputi Persidangan Sefty Ramsiaty

Laporan yang disampaikan BPK sekaligus menggenapi prestasi DPD yang meraih WTP sebanyak 14 kali, kata Achsanul. (oce)

Bagikan: