Jakarta, Indo Merdeka – Anggota DPR dari Dapil Sumbar I Hermanto dalam kunjungan kerja ke Padang menerima serap aspirasi dari nelayan di kawasan Pantai Gates Nan XX.
Para nelayan mengungkapkan selama ini belum pernah mendapatkan perhatian dan sentuhan bantuan berupa program dalam APBN dari pemerintah berupa alat tangkap, asuransi nelayan, apalagi kapal penangkap ikan dan rumah khusus nelayan.
Namun malah kemudahan izin diberikan kepada pengusaha besar, sehingga kami harus berhadap hadapan ditengah laut dimana kami memiliki minim teknologi.
Aspirasi ini disampaikan pada Hermanto saat bertemu nelayan langsung di Padang rabu (14/10/2020).
Ia melihat langsung cara nelayan melakukan penangkapan ikan yang masih secara tradisional.
Sementara acuan dan prinsip konstitusi UUD NRI 1945 pasal 33 ayat (1) menyebutkan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan: cabang-cabang produksi dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
“Sebenarnya sudah dilindungi konstitusi akan tetapi nyatanya tidak terakomodir dalam Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja,” ungkap Hermanto dari Fraksi PKS
Undang-undang Omnibus Law justru lebih berpihak pada pengusaha. Yang memberikan banyak kemudahan izin bagi pengusaha dan investor yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan untuk bisa menguasai ruang laut lebih luas, yang akan berdampak pada menyempitnya ruang tangkap ikan untuk nelayan kecil, imbuh wakil rakyat kelahiran Palembang ini.
Ditambah lagi nelayan kecil banyak yang sulit mengakses bantuan, apalagi izin yang harus dipenuhi dari pemerintah, kata ia..
Dikatakan, mestinya ketimpangan ini mesti diatasi dahulu dari awal termasuk melalui UU Cipta Kerja, tegasnya.
Hermanto memandang wajar bila Undang Undang Omnibus Law masih mendapat penolakan secara luas di masyarakat. Karena membikin ke timpangan malah makin dalam dengan lahirnya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja.
Bahkan dirinya mulai menduga dan mencium pemerintah kedepan hanya akan melindungi seminimnya untuk perbaikan kualitas hidup nelayan kecil, buruh, petani dan UMKM, paparnya.
Diijelaskan, ini tercermin dari masyarakat di berbagai pelosok Jakarta dan daerah yang melakukan unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law.
Artinya nelayan kecil masih menuntut agar diberi kesempatan yang sama, utamanya nelayan di Padang. Agar UU Omnibus Law memuat keberpihakan yang jauh lebih besar untuk memperbaiki kehidupan ekonomi nelayan kecil, saat pembuatan Peraturan Pemerintah, ujar Hermanto.
Seperti diketahui Fraksi PKS dan Fraksi PD menolak pengesahan UU Omnibus Law pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. oce