Palembang, Indo Merdeka – Muhammad Joni selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang mengatakan, Dalam kunjungan KPU ke partai Golkar yaitu dalam rangkaian memverifikasikan dan meneliti berkas calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Golkar yang masih dalam proses.
“Yang mana dalam proses surat DPRD sudah masuk tanggal 13 oktober 2020. Di lima hari kerja akan kita proses dulu KPU kota Palembang kalau tidak ada sanggahan dari masyarakat terkait calon PAW. Dan untuk pelantikan kita belum tahu dimana,” katanya
Dia menjelaskan, prosesnya cuma mengeluarkan surat balasan ke DPRD terkait calon PAW suara terbanyak dua di dapil 1. Setelah surat sampai ke DPRD, nanti DPRD akan memberikan surat Gubernur melalui Walikota Palembang.
” Harapannya agar segera di proses di DPRD dan dapat menjalankan tugas partai dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Partai Golkar Palembang Rubi Indiarta menambahkan, KPU hari ini datang dalam rangka verifikasi tentang perjanjian latar waktu masalah anggota DPRD kami kemarin. Masalah jadi datang ke Golkar untuk verifikasi menentukan siapa yang akan jadi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Jadi Golkar mencari Pergantian Antar Waktu Doni itu suara terbanyak kedua yaitu laila tadida dari Capil 1 kecamatan Ilir Barat 1 Ilir Barat 2 Gandus Palembang.
” Setelah ini proses kita akan rapat di KPU untuk melakukan rapat setelah itu akan diantar lagi ke DPRD Kota Palembang nanti DPRD akan menyerahkannya ke pemkot selama 7 hari lanjut ke gubernur setelah itu baru ada proses pelantikan,” tuturnya.
“Yang pasti nya kami belum tahu, tapi harapan kami secepat mungkin, mungkin November sudah selesai urusan ini karena golkar juga ingin melaksanakan kegiatan kegiatan yang lain. Harapan kami kedepan semoga partai Golkar tetap solid dan berganti Doni ini bisa menjalankan tugas partai dengan sebaik baik nya,” pungkasnya (Ocha ).