Prabumulih Indo Merdeka – Team Opsnal Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih, Polda Sumsel kembali membuahkan hasil. Bahkan kali ini team yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S, Sos, SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, beserta anggota opsnal lainnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih ini.
Ttak tanggung-tanggung empat tersangka yang telah diamankan dalam jangka waktu yang tak jauh harinya.
Dari hasil penggrebekan dan penangkapan itu, petugas Opsnal Macan Putih mengamankan dua orang tersangka Herman (42) dan tersangka Efriadi (33) di sebuah bedeng berapa hari lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka Herman (42), yang merupakan warga Jalan Surip Gang Pagaralam Nomor 50 RT 06, RW 04, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sedangkan tersangka Efriadi (33) tercatat warga Jalan Surip Gang Rambang RT 04, RW 4 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih keduanya merupakan warga pasar II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, sedikitnya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,20 gram didalam kantong jaket milik tersangka Efriadi yang digantung dibelakang pintu kamar, dan 48 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bantal didalam kamar milik tersangka Herman, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu ditemukan diselipan kasur dalam kamar milik tersangka Herman.
Sehingga berjumlah 50 paket sabu dengan bruto 12,46 gram , 9 ball plastik klip bening dan 1 buah sekop plastik warna kuning ditemukan didalam kantong asoy warna putih dirak sepatu didalam kamar milik tersangka Herman dan 1 perangkat alat hisap/bong yang berada didalam kamar tersangka Herman dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi S, Sos, SIK, yang didampingi oleh Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi membeberkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.
“Kedua tersangka saat ini kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Fadilah Ermi S, Sos, SIk,(15/10).
Rata-rata mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak sepuluh Rp 10 miliar.
Sebelumnya team macan putih telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nazaruddin (31) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT 018 RW 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara. Tersangka Nazaruddin ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor saat berada di lokasi TKP di Jalan Alipatan Gang Masjid Nurul Falah Kelurahan Mangga besar Kecamatan Prabumulih Utara pada Minggu malam (11/10/2020) pukul 22.30 WIB.
Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Dua 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut tissue warna putih yang terjatuh dibawah sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih guna untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang ditemukan adalah 2 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,41 gram, 1 buah handphone merek maxtron warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah list putih dengan Nopol BG 3391 CU dan Uang tunai senilai Rp 240 ribu.
Terpisah tersangka Farmadi (33) yang ditangkap di Jalan Volly tepatnya dibelakang GOR Prabujaya Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada Rabu, (14/10/2020), siang, pukul 12.30 WIB.
Pada saat akan ditangkap sempat melarikan diri dan membuang barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu kedalam sumur, berkat kesigapan anggota team macan putih tak ingin buruannya dan barang bukti hilang dengan cepat mengetahui bahwa barang haram tersebut dibuang ke dalam sumur demi untuk mengelabui para anggota team macan putih, Rabu siang (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar Rupiah.(JNV)