Palembang, Indo Merdeka – Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sumsel telah terbentuk sejak tahun 2018 yang lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kadin Provinsi Sumsel dan asosiasi asosiasi yang ada di Sumsel.
Sesuai dengan tupoksinya KAD Anti Korupsi Sumsel adalah upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan pencegahan korupsi secara simultan dan konfrehensif melalui pendekatan, kolaborasi yang melibatkan pelaku usaha, instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumsel Husyam mengatakan, Komite Advokasi Daerah (KAD) adalah Lembaga yang dibentuk dari analisa panjang tentang korupsi di Indonesia. KAD dibawah KPK dan bekerja sama dengan Kadin yaitu KAD. ” Pemprov Sumsel telah memberikan payung hukum dengan SK Gubernur. KAD ini terdiri dari orang orangnya pelaku usaha dibawah Kadin maupun yang belum bergabung dengan Kadin,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor Kadin Sumsel, Jumat (16/10/2020).
Lebih lanjut, Hasyam menuturkan, KAD adalah mitra strategis pemerintah, karena pelaku usaha rentan perlakuan suap maupun dipaksa suap.
“Harapan kita, ada integritas berusaha, dan KAD sebagai kontrol. Kita mengupayakan penindakan dini praktik gratifikasi bisa diminalisir,” katanya.
Ditempat yang sama, Sekretaris KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel Drs H Hasannuri AR menuturkan, guna kelncaran koordinasi dalam pelaksanaan kolaborasi KAD Anti Korupsi Sumsel dan Kadin, sebagai dasar hukum, maka KAD Anti Korupsi Provinsi Sumsel dilakukan dengan keputusan Gubernur Sumsel Nomor 524/KPTS/ITDAPROV/2020 tentang Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sumsel.
” Kita akan menjaring isu strategis di dunia usaha dan pemerintahan ,yang mengarah pada grativitasi, suap, sogok. Kita akan melakukan pencegahan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Harian Kadin Sumsel Afandi Udji menmbahkan, selama ini pelaku usaha sering terkendala dalam perizinanya. Padah pelaku usaha ini sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan Pendaatan Asli Daerah (PAD).
“KAD Anti Korupsi Sumsel muncul agar pelaku usaha dapat berkembang dan berimbas ada peningkatan PAD. Dengan mencegah suap dan korupsi, maka pembayaran resmi akan masuk pada PAD kabupaten dan kota,” pungkasnya. (Ocha)