Palembang, Indo Merdeka – Plt Bupati Muara Enim Juarsah kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, bila fakta persidangan menunjukkan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus perkara 16 proyek di Muara Enim.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM, di ruang sidang saat istirahat ishoma. Selasa (20/10/2020).
“Iya bisa kemungkinan ditetapkan ya, tapi itu kan bukan ranah kami, tapi ranah penyidik jadi untuk sekarang kami fokus ke dua terdakwa ini dulu,” terangnya.
Rikhi menerangkan bahwa tujuan Juarsah dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya.
Karena dalam persidangan sebelumnya, ketiga terpidana Ro, El, dan AY, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah.
“Kami minta konfirmasinya hari ini, benar atau tidak. Dan apa kapasitas wakil bupati terhadap penganggaran dana-dana tersebut,” ujar Rikhi.
Rikhi mengatakan, bahwasanya tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang datang dalam kasus ini, akan mengubah statusnya menjadi terdakwa.
Namun hal tersebut tentulah sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan yang saat ini masih terus bergulir. Sampai berita ini di terbitkan, sidang masih terus berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Muaraenim Juwarsa menjadi saksi di persidangan dua terdakwa kasus 16 proyek Muaraenim yakni Haris HB (Ketua DPRD Bupati Muaraenim) dan Ramlan Suryadi ( mantan Plt dinas PUPR Muaraenim), di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor pagi ini Selasa (20/10).
Sidang yang dilakukan secara virtual ini juga mendatangkan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi saksi dalam persidangan 16 proyek ini. (Ocha)