Palembang, Indo Merdeka – Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan mengatakan, Dari bulan ini ada menangkap 7 tersangka dan ada 7 mobil dan minyak 70.000 atau 70 ton minyak mentah yang berada di desa jalur lintas Jambi Kecamatan Bayung Lincir. Press Release Yang digelar di kantor Mabes, jumat (23/10/2020).
Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ucapnya.
Dan atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar,” pungkasnya (Ocha)