Lampung Utara, Indo Merdeka –
Usai melakukan penetapan dua tersangka eks pejabat PPK dan PPATK Didinas pertanian dan peternakan setempat, terkait kasus korupsi dugaan dana DAK tahun 2015 prihal pembuatan sumur bor. Kejari Lampung Utara mendapatkan apresiasi dari LSM Gempur.

ketua DPC Lsm Gempur Lampung Utara, Ahmad Syaripudin mengatakan Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu Kabupaten tua yang ada di provinsi Lampung dan telah melahirkan enam Kabupaten baru.

“Maraknya praktek tindak pidana korupsi di Lampung Utara menimbulkan pertanyaan besar dan menjadi PR bagi pemerintah Daerah untuk mengatasinya.
Korupsi memang salah satu hal yang harus di berantas karna menyengsarakan rakyat dan merugikan keuangan negara,” tegasnya

Menurutnya tak hanya sebatas memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kajari Lampung Utara, tetapi pihaknya akan sepenuhnya akan membantu serta memantau dan melaporkan temuan dari LSM Gempur tentang tindak pidana korupsi baik yang ada di OPD maupun diDesa ke Kejaksaaan Negeri Kotabumi

“Saat ini, LSM Gempur sedang melakukan pengawasan dan pantauan terhadap penyaluran Dana Bansos, dana Penanggulan Covid-19, dan Dana Desa ( DD), jika dalam perjalanannya ditemukan ada tidak pidananya, kita segera layangkan surat laporan Kejari,” ucapnya.

Pengawasan akan senantiasa dilakukan LSM Gempur sebagai lembaga kontrol sosial yang berpedoman kepada UU dan pancasila, Lsm Gempur akan membantu aparat penegak hukum APH dalam membongkar tindak penindakan korupsi yang ada diprovinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara.

“LSM Gempur tak akan sedikit pun memberikan ruang kepada para koruptor untuk bercokol di Lampung Utara. Mari kita berantas kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang bersih dari para koruptor,”tutupnya (RI)

Bagikan: