Jakarta, Indo Merdeka – Ketua DPD RI Lanyala Mataliti, mengatakan, peran DPD hanyalah Pengawasan untuk eksekusi di lakukan Pemerintah. Makanya DPD terus melakukan kunjungan kedaerah-daerah.

“DPD sekarang tak lagi membawa masalah pusat ke daerah. Sebaliknya DPD akan membawa kendala pembangunan di daerah ke pemerintah pusat. Selama ini Presiden Jokowi telah banyak memberi kesempatan bertemu dengan DPD, termasuk para menterinya apabila terjadi sesuatu dalam masalah pembangunan di daerah. Para menteri akan datang jika diundang untuk bertemu DPD, guna membahas suatu masalah pembangunan yang mangkrak yang diajukan kepala daerah,” katanya

Terkait wewenang DPD, menurutnya DPD adalah wilayah pengawasan bahwa yang benar kami katakan benar. Sedangkan terkait dengan hukum dasar yang
diatur dalam konstitusi tentang wewenang DPD.

Sementara itu Wakil DPD RI, Nono Sampono, menambahkan, kewenangan DPD dibidang legislasi atau membuat Undang Undang bersama pemerintah dalam rangka check and balances

“DPD kembali mengajukan perubahan amandemen konstitusi Pasal 22 e dalam rangka menambah kewenangan DPD dibidang legislasi atau membuat Undang Undang bersama pemerintah dalam rangka check and balances,” katanya

Dikatakan, hingga kini otoritas DPD hanya sebatas pada pengawasan, DPD tak bisa melakukan eksekusi atas temuan seperti kewenangan yang ada pada eksekutif atau pemerintah.

“Buat DPD hanya waktu yang bisa membuktikan bahwa penguatan DPD akan menjadi kenyataan,” jelasnya

Ia optimis bahwa DPD akan mampu berbuat yang terbaik karena anggota DPD ada yang dari mantan anggota DPR, Gubenur sampai Menteri. (oce)

Bagikan: