Lampung Utara, Indo Merdeka- Polres Lampung Utara (Lampura), melalui Satuan Reskrim Narkoba berhasil meringkus seorang tersangka pemakai narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu itu bedasarkan LP/1177- A/XII/2020/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura tanggal 07 Desember 2020, tentang penyalahgunaan narkoba.
” Tersangka diringkus aparat saat berada di jalan Dusun Bernah Dalam RT V / RW VI Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan,” terang Aris Satrio, Rabu (16/12/2020)
Jelasnya, tersangka tersebut berinisial AP (24) warga Dusun Bernah Dalam RT / V RW VI, Desa Mulang, Kotabumi Selatan. Saat tersangka diringkus oleh pihaknya diperoleh Barang Bukti (BB) satu paket sedang sabu, plastik klip, dan satu lembar kertas timah rokok.
“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba Polres Lampura” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Rofii)