Lampung Utara, Indo Merdeka-  Seorang  pelaku pencurian dengan kekerasan, RM (36), warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Kepolisian Sektor Bukit Kemuning. Minggu (20/12/2020)

RM (36}, diciduk lantaran terbukti telah merampas tas Fitri Handayani (21), salah satu pegawai SPBU Pertamina setempat.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SH. SIK mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di jalan Lintas Sumatera desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning.

“Tersangka RM (36), telah kita amankan berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor merk Mio GT, tas selempang warna coklat, satu buah pisau, satu jaket warna coklat dan uang sebesar Rp.15.092.000- juta,” ujar Tatang

Dijelaskannya, kronologis kejadian, saat korban sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, tersangka RM diam-diam mendekati korban dan langsung menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

kemudian, pelaku langsung merampas paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp.15.092.000,-juta

Korban mencoba memberikan perlawanan dengan mempertahankan tas tersebut, tetapi pelaku berhasil menarik paksa tas yang di letakkan di badan korban, hingga korban terjatuh dan tas berhasil di bawa lari oleh pelaku.

Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap pelaku selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bukit Kemuning.

” tersangka dan berikut barang bukti telah kita amankan Polsek Bukit Kemuning, guna dilakukan penyelidikan lanjutan, tersangka dapat di jerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya (R)

Bagikan: