Siak, Indo Merdeka – Meski komando pusat Front Pembela Islam (FPI) belum mengeluarkan instruksi terkait SKB 3 Menteri Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, namun FPI Kabupaten Siak menjamin jika SKB tersebut akan tetap dan dilaksananakan dengan baik di wilayah Siak.
Hal ini disampaikan Ketua FPI Kabupaten Siak, Habib Umar saat acara pertemuan antara Pengurus FPI Siak dengan Kapolsek Siak, Kompol Marto Harahap, terkait dikeluarkannya SKB Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT RI dengan nomor : 220- 4780 tahun 2020, nomor : M. HH – 14. HH.05.05 tahun 2020, nomor : 690 tahun 2020, nomor : 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020 dan nomor : 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, Kamis (31/12/2020).
Pertemuan yang dipimpin oleh Kapolsek Siak didampingi Kasat Intelkam Polres Siak AKP Edi Junaidi, serta dihadiri Ketua FPI Kabupaten Siak Habib Umar, menegaskan agar DPW FPI Siak segera melaksanakan SKB tentang larangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI.
Kapolsek Siak juga minta agar DPW FPI Siak untuk segera menginstruksikan seluruh PAC FPI Siak, agar melaksanakan sesuai dengan poin larangan yang telah dikeluarkan dalam SKB tersebut.
“Kita minta FPI Kabupaten Siak segera melepas atribut-atribut, plang atau spanduk FPI yang ada di sekretariat FPI dan tempat lainnya serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau FPI. Jika timbul reaksi-reaksi negatif ditingkat PAC FPI Siak agar segera dikoordinasikan dengan Polres Siak, guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah kab Siak,” jelas Kapolsek Siak.
Sementara itu Ketua FPI Siak akan cepatnya melakukan konsolidasi DPW FPI Siak bersama PAC FPI se Kabupaten Siak, dan melakukan penurunan segala simbol dan atribut FPI diwilayah Siak.
Dengan telah dikeluarkan SKB larangan tersebut, DPW FPI Siak siap dan taat dengan aturan pemerintah.
“Meski sejauh ini belum ada instruksi komando dari pengurus FPI pusat belum ada terkait dengan telah diterbitkannya SKB namun kita menjamin akan melaksanakan keputusan SKB tersebut diwilayah Kabupaten Siak,” ujar Habib Umar.
DPW FPI Siak kata Habib Umar, bersama PAC FPI Siak siap sedia untuk menurunkan segala macam logo, atribut, spanduk dan simbol FPI yang tersebar diwilayah Siak.
Begitu juga dengan What’sapp (WA) grup DPW FPI Siak sudah dihapus, sebagai bentuk menjaga kondusifitas keamanan mengingat banyaknya isu-isu negatif yang beredar melalui medsos dan dapat memprovokasi situasi.
“Saya menjamin bahwa tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan DPW FPI Siak, pasca telah dikeluarkan SKB pelarangan tersebut oleh pemerintah RI. Apabila kedepannya ditemukan atribut dan logo FPI diwilayah Siak yang digunakan oleh masyarakat, DPW FPI Siak tidak bertanggung jawab dan menyarankan agar yang bersangkutan di tangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selepas pertemuan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen SKB dari Kapolsek Siak kepada Ketua FPI Siak, Habib Umar dan pengecekan di kediaman Ketua DPW FPI Siak segala bentuk simbol dan atribut FPI telah diturunkan sendiri oleh anggota FPI Siak
Secara umum sampai saat ini tidak ada lagi ditemukan logo ataupun atribut FPI diwilayah Kabupaten Siak. (Simon)