Jakarta, Indo Merdeka –  Dewan  Perwakilan Daerah (DPD) RI, mendesak Pemerintah tentang kebijakan penghapusan guru dari formasi CPNS tahun 2021 supaya dikaji ulang

Serta dibuka ruang diskusi lebih dahulu karena posisi guru PNS  diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara.

Ketua DPD Lanyala Mataliti mengatakan,
Rencana penghapusan guru dari seleksi CPNS telah mendapat banyak penolakan dari tenaga pendidik dan guru.

“Solusi awal, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag),  harus duduk bersama dengan perwakilan guru agar kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan aspirasi tenaga pendidik,” tegas Lanyala.

Ia juga menyadari, kalau disisi  pemerintah memiliki keterbatasan kemampuan untuk bisa mengakomodir seluruh kebutuhan guru. Disisi lain pemerintah juga harus benar-benar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan rekrutmen guru dari jalur CPNS.

Pertama DPD mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di daerah. Untuk itu kami berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik atas harapan dan kebutuhan para guru,” katanya. (Oce)

Bagikan: