Bengkalis,Indo Merdeka – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di awal tahun 2021, bergerak cepat berhasil menggagalkan dan mengamankan 4 Kilogram (Kg) sabu-sabu terhadap 6 orang tersangka. Dari barang tersebut, jenis narkotika itu terungkap dari 2 Kecamatan yaitu, dari Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Pada 1 Januari 2021, pukul 20.30 WIB, hasil dari pengungkapan 4 Kg narkotika jenis sabu ini yakni, Dusun Desa Liung, Jalan Lintas Selatbaru, Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan dan Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan serta didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis Ony Ipnawan, Kapolsek Bengkalis, Kapolsek Bantan dan Kasad Narkotika, ketika menggelar konfrensi pers, pagi di Mapolres Bengkalis. Selasa 05/01/2021
Dari pengungkapan kasus ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu, Bondan alias Alu (43) warga Jalan H. Ikhsan RT. 002 RW. 005 Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan, Tono Alias Awis (28) warga Jalan Gajah Mada Dusun Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan, Amirul Alias Along Bin Nasib (23) warga Jalan Kelapapati Darat Gang Gembira Kecamatan Bengkalis.
Handrian alias Aan Bin Basrul (23) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Kamelia Desa Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Supandi alias Pandi alias Age Bin Liong Kun Ting (23) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Sahabat RT.002 RW. 003 Desa Sungai Pakning, dan JD (30) warga Jalan Parit Jawa, Dusun Kelapasari RT003 RW003 Desa Muntai, Bantan yang merupakan seorang Napi di Rutan Kelas II B Dumai.
“Penangkapan ini, berawal dari penyelidikan di perairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Satpol Air dan Bea Cukai Bengkalis. Adapun Barang Bukti (BB) 4 bungkus plastik putih besar sabu, 6 Unit Hp, tas ransel dan uang tunai 300 Ribu, dan BB sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna biru,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi disekitar wilayah Kecamatan Bukit dengan membagi 2 titik penyelidikan yakni, penyelidikan di perairan laut selat Bengkalis yang dilakukan Sat Pol Air dan Bea Cukai Bengkalis dan yang kedua penyelidikan darat sepanjang pantai Bukit Batu oleh Timsus Narkoba bersama Polsek Bengkalis dan Bantan.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009.
Didalam waktu yang samaan, Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipnawan memberikan apresiasi mengenai kerjasama yang dibina Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
“Tak lupa juga, dengan adanya kerjasama yang baik antara Polres dan BC Bengkalis bisa melenyapkan sekaligus membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,” kata Kepala BC Bengkalis Ony Ipnawan.
“Kami dari Pihak Bea Cukai Bengkalis juga berterima kasih juga kepada masyarakat Bengkalis. Dan semoga di tahun 2021 ini semoga menjadi tahun terbaik buat kita semua,” tutupnya (Anang)