Palu, Indo Merdeka – Sebanyak 753 botol madu, hasil industri rumah tangga milik MR di sebuah rumah Kos di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, pada Rabu (30/12/2020) lalu digrebek Polisi.

Pelaku MR, saat digrebek Polisi dari  Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng tak dapat berkutik dan diketahui sementara mengolah madu dan lakukan pengemasan madu dalam botol.

Demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Afrizal dihadapan para awak media di Palu, pada  konfrensi pers, Senin (11/1/2021).

Dalam usahanya MR (62 th) yang beralamat di Jalan Anoa II Palu itu memasarkan madunya di apotik dan swalayan di Kota Palu dengan mengakui bahwa madunya mempunyai legalitas dan diproduksi di Makasar.

“Dia mengakui melabeli madu produksinya dengan menyebut “Madu tawon lebah alam, Madu alam lebah hutan dan Madu lengkeng lebah madu” terang Didik.

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu juga menyebut dari toko obat, apotik dan swalayan di Kota Palu turut diamankan madu hasil produksi MR sebanyak 664 botol.

Diketahui hasil produksi madu MR ini, berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) Kota Palu didapat parameter PK HMF hasilnya 889.71 mg/kg yang seharusnya syarat maksimal 50 mg/kg, sehingga disimpulkan tidak memenuhi syarat.

MR melakukan produksi madu olahannya di Kota Palu sudah kurang lebih 2 tahun, selain di Kota Palu, pemasaran yang dilakukan sampai di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara.

Barang bukti madu sebanyak 1.417 botol turut, diamankan juga barang-barang lain seperti bahan campuran pembuatan madu dan perlengkapan mengolah madu lainnya.

Tersangka MR, telah melakukan tiga perbuatan pidana yaitu tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterangan, iklan, dan

promosi penjualan barang.

Kemudian kedua, tidak memiliki ijin usaha pangan olahan dan ketiga tidak memiliki ijin edar sebagai pelaku usaha pangan.

“Olehnya, penyidik menjerat tersangka MR dengan undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar, serta undang undang tentang pangan sebagaimana dirubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini. (Ibrahim)

Bagikan: