Palu, Indo Merdeka – Kejahatan yang merugikan negara antara lain adalah tindak pidana korupsi, Selama tahun 2020 Polda Sulawesi Tengah telah menyelesaikan sembilan belas kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 Milyar.
Penyelesaian kasus tersebut merupakan kasus tunggakan yang ditangani Polda Sulteng yang terjadi sebelum 2020 dan kasus korupsi pada tahun 2020, demikian penjelasan tertulis Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis kepada para awak media di Palu, Selasa (12/1/2020).
“Selama tahun 2020 ada sembilan kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Polda Sulteng dan Polres jajaran, sedangkan yang berhasil diselesaikan adalah sebanyak Sembilan belas kasus,”
“Sembilan belas kasus korupsi yang diselesaikan, dua kasus terjadi tahun 2020 dan selebihnya merupakan tunggakan kasus korupsi yang terjadi sebelum tahun 2020,” ungkap Kombes Pol. Didik Supranoto.
Kombes Pol. Didik menerangkan, sembilan belas kasus korupsi tersebut setidaknya telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 12 Milyar, sedangkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah berupa uang tunai Rp 62.800.000 dan satu unit alat berat jenis excavator Fc 60.
Didik lebih lengkap merinci jenis kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diselesaikan, dimana hasil penyidikan oleh Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau P.21.
Kasus korupsi yang diselesaikan oleh Subdit Tipikor Polda Sulteng diantaranya terkait ADD Desa Ketong Kecamatan Balaesang Donggala tahun 2015 dan 2016 dengan tersangka RTS dan H serta tersangka ADJ, korupsi pengadaan lahan untuk rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka T, tersangka ARB, korupsi perencanaan pembangunan kantor DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka KL.
Korupsi perencanaan pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka BM, korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka SM, korupsi pengadaan tanah pengembangan rumah dinas DPRD Morut tahun 2015 dengan tersangka GT.
Sementara kasus yang berhasil diselesaikan Polres Palu adalah penyelewengan dana hibah air minum untuk sambungan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2017 dengan tersangka inisial K dan NAA, dan kasus korupsi penyelewengan dana hasil penjualan pupuk bersubsidi tahun 2019 dengan tersangka F.
Polres Parimo menyelesaikan dugaan korupsi penyimpangan dana BLT untuk masyarakat terdampak covid.19 tahun 2020 di Desa Siniu dengan tersangka GA alias B.
Polres Poso menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2015 dan 2016 SMA Negeri 2 Poso dengan tersangka RIL dan dugaan korupsi pengelolaan DD desa Bewa tahun 2018 dengan tersangka SRA.
Polres Morowali Utara, menyelesaikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Sampalowo tahun 2018 dengan tersangka ST dan PM.
Polres Banggai, menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pungli penerbitan Surat Keterangan Tanah serta Surat Pernyataan tanda Batas di Desa Eteng Kec. Masama pada September 2018 tersangka inisial BOU.
Polres Bangkep, menyelesaikan dua dugaan kasus korupsi yaitu penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa Timpaus tahun 2016 dan 2017 dengan tersangka S, dan penyalahgunaan keuangan dana desa Olusi Kec. Buko tahun 2017 dengan tersangka AB dan kawan-kawan.
Polres Tolitoli, menyelesaikan penyalahgunaan dana ADD dan DD Desa Oyom Kecamatan. Lampasio dengan tersangka JU.
“Ini adalah upaya penanganan tindak pidana Korupsi yang telah dilakukan jajaran Polda Sulawesi Tengah selama tahun 2020, akan tetapi oleh pimpinan Polda Sulteng menghendaki guna pengungkapan tindak pidana Korupsi tahun 2021 agar lebih ditingkatkan baik segi kualitas maupun kuantitasnya, dimana tiap Polres juga harus mampu mengungkap tindak pidana Korupsi diwilayahnya, “tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini. (Ibrahim)