Palu, Indo Merdeka – Lagi, salah satu kampus ternama di Kota Palu tercoreng nama baiknya, akibat ulah dari kedua tersangka yakni MYT dan RA yang telah melakukan aksinya sejak tahun 2014 silam.

Para tersangka, beraksi dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak universitas itu sendiri.

Kasus itu berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang  mengklarifikasi melalui rektor tentang adanya pesan berantai WhatsApp grup dengan akun “Admin Untad” .

Akun tersebut  menawarkan jasa pengurusan administrasi, masuk prodi kedokteran Tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan.

Atas Informasi tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan dilaporkan ke pihak Untad kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dir Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal kepada para awak media di Palu, Rabu (13/1/2021).

“Selain modus tersebut , tersangka MYT sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan terkait penambahan kuota fakultas kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar di semester berikut, tahun akademik 2020/2021,” Jelasnya

Didik juga menerangkan tersangka MYT (26 th) berprofesi sebagai service computer berlamat di jalan S.Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA (24 th) alamat Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, dari pengakuannya pada 2014 juga pernah menjebol website milik kampus.

“Atas keahlianya itu tersangka mendapat imbalan tertentu dengan  merubah nilai semester per SKS, dengan nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari standar kampus serta meloloskan calon mahasiswa yang tak lolos ujian UMPTN dengan bayaran tertentu,” terang Didik.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, sedangkan barang bukti yang disita penyidik diduga hasil kejahatan diduga mencapai Milyaran rupiah.

Babuk lainya berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 3 lembar sertifikat tanah, 2 buah laptop, 1 lembar kwitansi pembelian rumah di jalan merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, dan lain-lain.

“Saat ini, kedua tersangka MYT dan RA penyidik dijerat dengan Undang Undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, “tutup Kabidhumas Polda Sulteng. (Ibrahim)

Bagikan: