Jakarta, Indo Merdeka – Rahmad Handoyo anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR putuskan dokter yang belum lulus uji kompetensi telah bisa langsung praktek.

“Praktek sebagai relawan, berkerja di rumah sakit atau praktel pribadi kendati meski belum lulus uji kompetensi dari profesi kedokteran,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta kamis (14/1/2021) seusai rapat kerja dengan Menteri Kesehatan hingga sampai petang tadi.

Namun, praktek ini hanya berlaku  selama masa pandemi Covid-19.
Apabila kondisi pandemi telah kembali normal maka aturan dikembalikan ke yang semula yakni harus kembali ikut uji kompetensi lagi untuk dapat praktek permanen.

Dikatakan, dokter – dokter muda ini sudah belajar lama, biaya besar tetapi masih banyak yang tidak bisa praktek karena terbentur belum lulus uji kompetensi profesi dokter.

“Apabila jika dihitung dari segi jumlahnya adalah sangat banyak mencapai 4.000 dokter yang belum praktek. Akan tetapi setelah putusan Komisi IX dan Menteri Kesehataan. Semua dokter yang belum lulus uji kompetensi telah bisa praktek meski terbatas temponya,” jelas Rahmad.

Adapun latar belakang mengapa putusan ini diambil. Pertama banyak dokter yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Yang konsekuensinya berdampak pada jumlah dokter menjadi berkurang. Dengan diperbolehkannya, dokter muda berpraktek walau belum lulus uji kompetensi diharapkan akan bisa membantu dokter yang lainnya yang sedang  mengatasi pandemi Covid-19,” pungkasnya. (oce)

Bagikan: