Palembang, Indo Merdeka – Setelah ditetapkan sebagai Zona Orange untuk Kota Palembang Covid-19, Kasat Pol-PP kota Palembang, GA Putra Jaya tetap melakukan razia di tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan aturan Kebiasaan Adaptasi baru (New Normal) dengan Perwali nomor 27 tahun 2020. Masyarakat wajib menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku dengan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).
“Pihak Pol-PP akan melakukan sweeping razia seperti di mall, pasar tradisional, termasuk juga tempat Fasilitas Umum (Fasum) yang biasanya terdapat kerumunan,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Pol-PP kota Palembang, Jumat(15/01/2020).
Lanjutnya, apabila ada yang tidak mematuhi Prokes akan dikenakan sanksi, yakni Sanksi denda atau sanksi sosial.
” Apabila terdapat kerumunan masa yang terlalu banyak, serta ada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes akan dikenakan denda dengan proses tindak pidana Yustisi sidang, selain itu juga dikenakan sanksi sosial,” ulasnya
Jelansya, untuk tempat makan kapasitas wajib 50 % dari kuota biasanya, selain itu juga apabila ada kerumunan lebih dari 100 orang ditempat umum akan dibubarkan, jelasnya.
“Saya selaku kasat Pol PP kota Palembang menghimbau kepada masyarakat, budayakan untuk hidup bersih, menaati Prokes yang berlaku seperti 3M untuk kesehatan bersama, “tutupnya. (Putri)