Lahat, Indomerdeka – Satres Narkoba Polres Lahat membekuk seorang pemuda di wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.

Tersangka yang berhasil diringkus, bernama Wendy Gumay Yansa (36) berhasil diamankan di rumahnya tepatnya di Jalan Aspol, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba dimaksud. Tersangka berhasil diciduk tepatnya pada hari Rabu (13 Januari 2021) sekitar pukul 17.45 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan dengan perkiraan berat keseluruhan 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi ditemukan petugas dibawah kotak yang berada diruang dapur rumah tersangka.

“Barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusi Hartono SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH. Senin, (18.01.2021).

Untuk status tersangka, dituturkan Zulfikar kuat dugaan sebagai pengedar yang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Lahat.

“Tersangka merupakan pengedar yang cukup meresahkan di wilayah Kabupaten Lahat. Kita terus kembangkan untuk mengungkap kasus peredarab gelap narkotika di Kabupaten Lahat,”pungkasnya. (AK2021).

 

Bagikan: