Lampung Utara, Indo Merdeka – Pelaksanaan penegaan Perda tahun 2021 untuk wilayah Kabupaten Lampung Utara baru bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang. Hal tersebut, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda dan disiplin ASN, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara, Nizar Agung. SH. Selasa (19/1/2021)

“Ya, Jika tak ada halangan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, pada bulan maret mendatang kita akan melakukan operasi penyakit Masyarakat ( pekat),” Katanya

Jelasnya, Kegiatan operasi penegaan Perda sempat fakum selama dua tahun. Hal tersebut, disebabkan oleh keterbatasan anggaran.

“Benar, sudah dua tahun ini, bagian penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Lampura tidak melakukan kegiatan operasi/ razia  ke Hotel, Pedagang kaki lima (PKL) serta penyakit masyarakat (pekat). Hal tersebut disebabkan karena Keterbatasan anggaran, namun tahun ini, operasi tersebut akan kembali akan dilakukan kembali,” ulasnya.

Kembali dijelaskan Nizar, meski anggaran terbatas tahun ini, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan operasi/razia di berbagai titik secara maksimal dan seefisien mungkin.

Kegiatan operasi ini bertujuan untuk melakukan menertipan surat izin, keberadaan Hotel seperti surat Siup, Situ dan lainnya. Selain operasi surat ijin, kita akan melakukan operasi penyakit masyarakat dan penertiban pedagang kaki lima.

“Benar tahun 2021 ini, Pemkab telah menganggarkan dana untuk kegiatan Penegaan Perda tersebut. kita hanya tinggal menunggu Rancangan Kegiatan Anggaran  ( RKA) nya saja, dalam waktu dekat kita akan bentuk Tim untuk operasi tersebut, meliputi Satuan Pol PP dan pihak Kepolisian dan TNI,” pungkasnya (R)

Bagikan: