
Jakarta, Indo Merdeka -Konflik pertanahan yang berlangsung puluhan tahun mulai sejak 1997 mendapat titik terang. Badan Akuntabilitas Publik, BAP, DPD berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan tanah Surat Ijo secara mediasi dengan mengundang pihak terkait dalam upaya penyelesaian terbitnya HPL atas nama Pemerintah Kota Surabaya, yang sebelumnya telah dihuni oleh masyarakat Kota Surabaya yang telah memiliki izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.
“Kita ingin aturan ditegakkan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berkeadilan,” kata Asyera Respati A. Wundalero Wakil Ketua BAP DPD, saat menerima audiensi dengan warga pemilik Surat Ijo yang digelar secara fisik secara terbatas dan virtual, rabu (20/1/2021)
Adapun aspirasi warga minta difasilitasi dalam penyelesaian perjuangan rakyat penghuni tanah Surat Ijo di Surabaya.
“Dengan mengembalikan hak atas tanah sesuai UUPA yang saat ini masih dibelenggu oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya
DPD akan mendorong penyelesaian permasalahan ini, agar dilakukan restrukturisasi dan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.
“Dengan dimasukan sebagai tanah objek reformasi agraria,TORA ,sesuai Perpres No 86 tahun 2018,” jelasnya.
Surat Ijo Surabaya merupakan alas hak atas tanah seluruh penghuni di wilayah Kota Surabaya yang berjumlah ratusan ribu yang mendiami sekitar 46.811 persil seluas 8.319.082 m2.
Sekarang tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota Surabaya.
Surat Ijo Surabaya merupakan sebatas izin pemakaian tanah berwarna hijau dari pemerintah kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Salah satu tugas BAP DPD mempunyai fungsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi permasalahan korupsi, maladministrasi serta pelayanan publik.(oce)