
Jakarta, Indo Merdeka – Pelaksanaan pelayanan publik dimasa Covid – 19 masih buruk dari temuan Ombudsman Republik Indonesia, mengantongi lebih kurang 387 laporan. Belum lagi, pelayanan publik seringkali dikatakan buruk dan penyelenggaranya sering melakukan maladministrasi.
Ketua PPUU DPD Badikenita Sitepu, mengatakan, dari laporan itu membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi adanya penyimpangan peraturan perundang-undangan. Karena, itu perlu sekali melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi bidang pelayanan publik.
Senada wakil Ketua PPUU DPD, Angelius Wake Kako, menilai jika saat ini kondisi pelayanan publik masih ditemukan banyak kelemahan. Salah satunya adalah tumpang tindih data. Akibatnya objek dari pelayanan menjadi tidak teridentifikasi, sehingga prinsip pelayanan publik tidak berjalan semestinya.
Selain itu, kata Angelius, banyak yang beranggapan saat ini pelayanan publik masih bersifat eksklusif. Berbagai arahan dari pemerintah tidak dapat diterjemahkan oleh perangkat pemerintahan daerah secara baik, sehingga fungsi pelayanan publik tidak berjalan kepada masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses komunikasi.
“Salah satu contohnya adalah program modal Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk UMKM. DPD banyak mendapat temuan, masih banyak para pelaku UMKM yang tidak mendapat perlakuan itu. Setelah saya cek di dinas-dinas, ketidakseriusan dari birokrat untuk menyosialisasikan dan menjembatani ini kepada orang-orang kampung tidak berjalan,” tegasnya dalam Rapat Kerja antara PPUU dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ,Pan-RB, Tjahjo Kumolo, Rabu (20/1/2021).
Sementara Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, menyatakan, upaya yang dilakukan DPD RI dalam mengubah UU 25/2009 tersebut sejalan dengan penyempurnaan UU tentang Pelayanan Publik sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi secara komprehensif oleh pemerintah.
Penyempurnaan pelayanan publik merupakan salah satu visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan konsep reformasi birokrasi yang pelayanan publik menjadi ujungnya.
“Apalagi saat ini UU Cipta Kerja sudah berlaku yang kuncinya yaitu memberikan kecepatan pelayanan publik yang fungsinya menerima aspirasi masyarakat agar cepat menerima layanan birokrasi dari pemerintah lembaga, institusi, sampai pada tingkat kelurahan,” kata Tjahjo.(oce)